Pemilik motor dan penyewa bersepakat biaya rental sebesar Rp 100 ribu per hari. Namun, setelah 15 hari sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Pelapor kemudian mencari tahu keberadaan motornya yang ternyata sudah digadaikan oleh SR tanpa izin.
“Pelapor yang mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta melaporkan perkara ke Polsek Nunukan untuk diproses secara hukum,” jelasnya.
Unit Reskrim Polsek Nunukan yang diturunkan melakukan penyelidikan perkara berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku SR, sekaligus menggunakannya di disebuah rumah di Jalan Sanusi RT 06 Kelurahan Nunukan Barat.
Pelaku yang digiring ke Polsek Nunukan, mengakui segala perbuatannya memindahtangankan sepeda motor kepada seorang perempuan berinisial SY dengan cara gadai sebesar Rp 4,8 juta.
“Uang hasil gadai Rp 4,8 juta habis dipakai pelaku untuk menutupi utang – utang dan keperluan sehari-hari,” ungkapnya.



