NUNUKAN.LK – Polsek kota Nunukan berhasil menyelesaikan perkara pidana penggelapan sepeda motor melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Upaya penegakan hukum berkeadilan tersebut atas permintaan korban dan pelaku.
Kapolsek kota Nunukan, Iptu Disco Barasa mengatakan, pihak korban dan pelaku telah dipertemukan dalam mediasi yang hasilnya sama-sama menginginkan adanya penyelesaian masalah lewat damai atau tidak mengedepankan pidana.
“Polisi hanya memfasilitasi proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban dan pihak terkait lainnya. Korban bersedia mencabut laporan dan tidak menuntut pelaku,” kata Barasa, Kamis (27/11/2205)
Penyelesaian perkara dilakukan tadi siang, Kamis 27 November 2025 di ruang Restorative Justice Polsek Nunukan, disaksikan dan masing-masing pihak dan dilengkapi surat kesepakatan damai bersama.
“Pelaku sempat diamankan selama 20 hari sejak 15 November 2025. Dengan selesainya perkara ini, pelaku langsung dibebaskan hari ini,” sebutnya.
Permohonan pencabutan laporan dimohonkan sendiri oleh Fadli (37) selalu korban tanggal 20 November 2025. Atas permohonan itu, Polsek Nunukan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan tambahan kepada pelapor dan korban.
Setelah proses pemeriksaan selesai, unit Reskrim Polsek Nunukan pada 26 November melaksanakan gelar perkara khusus pencabutan laporan Polisi Nomor: LP/B/52/XI/2025/SPKT/POLSEKNUNUKAN/POLRESNUNUKAN/POLDAKALTARA.
“Penghentian penyidikan berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Barasa.
Kronologi perkara penggelapan bermula dari laporan korban Fadli, warga Jalan Hasanuddin Rt.08 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, terkait hilangnya sepeda motor merek Mio warna merah hitam Nopol KU 4056 N
Berdasarkan pengakuan korban, tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 09:07 Wita, dirinya menyerahkan sepeda motor kepada perempuan bernama Aliya atas permintaan tantenya SR dengan maksud untuk disewa atau rental.



