Kasus Laka Laut Nunukan, Nahkoda Speedboat Borneo 02 Express di Vonis 3 Tahun 6 Bulan

oleh -
oleh
Kecelakaan laut tabrakan antara speedboat Borneo 02 Express bermuatan barang cargo dengan speedboat mesin 40 yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia

NUNUKAN.LK – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Moh. Sabir Bin Ambo Angka (28) atas perkara kecelakaan laut antara speedboat Borneo 02 Express dan speedboat Kabelen.

Terdakwa Moh Sabir merupakan motoris speedboat Borneo 02 Express yang dalam persidangan didakwa melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kecelakaan laut yang menyebabkan motoris speedboat Kabelen, Rexhy Josefh Kabelen dan seorang penumpang Siti Nurharisa meninggal dunia dalam kecelakaan, Senin 28 Juli 2025.

Sidang pembacaan vonis yang pimpin ketua majelis hakim Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dengan hakim anggota Rifaldo Rizal dan Al Amin Syayidin Ali Mustopa, digelar Kamis 9 April 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan, sedangkan barang bukti satu unit speedboat Borneo 02 Express beserta mesin tempel 250 PK merk Suzuki warna hitam dan tangki BBM dirampas untuk negara.

Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian mengatakan vonis majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yang dalam sidang sebelumnya minta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun.

“Terhadap putusan ini, JPU Kejari Nunukan maupun terdakwa sama-sama mengambil sikap pikir-pikir dengan batas waktu 1 minggu sebagaimana batas waktu petunjuk majelis hakim,” kata Arga, Jumat (10/04/2026).

Arga menerangkan, JPU dalam perkara ini menuntut terdakwa dengan Pasal 323 ayat (3) Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Pasal II ayat (8) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan unsur-unsur berdasarkan Pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dikeluarkan oleh Syahbandar.

Terdakwa juga dituntut dengan Pasal 323 ayat (3) yang mengatur ancaman pidana bagi nahkoda yang berlayar tanpa memiliki SPB dikeluarkan oleh Syahbandar mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian.

Arga menerangkan, kronologi insiden kecelakaan laut Senin 28 Juli 2025 sekitar pukul 10:00 Wita di perairan depan dermaga Aji Putri Nunukan bermula dari terdakwa selalu nahkoda speedboat Borneo 02 Express berlayar dari pelabuhan SDF kota Tarakan.

Pelayaran speedboat Borneo 02 Express tanpa dilengkapi dokumen SPB tersebut bertujuan ke dermaga Yamaker Nunukan, dengan waktu tiba pukul 14:00 Wita untuk membawa muatan cargo JNT kebutuhan pulau Sebatik.

Setelah melakukan bongkar muat di Dermaga Yamaker, terdakwa kembali berlayar menuju pulau Sebatik, namun dalam perjalanan terjadi tabrakan antara speedboat Borneo 02 Express dan speedboat Kabelen mesin 40 PK di depan perairan Nunukan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, nahkoda speedboat Kabelen Rexhy Josefh Kabelen dan seorang penumpang Siti Nurharisa meninggal dunia akibat terlempar dari speedboat hingga mengalami luka-luka,” sebut Arga.

No More Posts Available.

No more pages to load.