Perkara pencabulan awalnya dilaporkan oleh orang tua korban pada 14 Mei 2025 ke Polres Nunukan, yang kemudian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/V/2025/SPKT/ POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA.
“Setelah laporan dibuat, korban dibawa untuk visum et repertum pertama di fasilitas medis yang hasil visum menunjukkan adanya indikasi menguatkan dugaan tindak pidana,” sebutnya.
Pelapor dalam keteranganya menyatakan bahwa korban (anak) setiap kali selesai buang air kecil mengalami sakit dan nyeri di bagian kemaluannya. Ibunya awalnya berpikir mungkin karena tidak cebok saat buang air besar.
Keesokan harinya tepatnya Selasa 14 Mei 2024, korban yang mengalami lemas dan demam tinggi dibawa oleh ibunya ke Puskesmas. Diwaktu bersamaan, korban bercerita kepada ibunya bahwa yang menyebabkan kemaluan terasa nyeri adalah “Om Ayam atau MU.
“Korban sempat dirawat di ruang perawatan anak RSUD Nunukan secara intensif selama 5 karena mengalami infeksi saluran kencing,” terangnya.



