Melihat reaksi berlebihan dari Sensusiana, Ahmad Taufiq dan Mappewali, segera bertindak untuk melerai dan berupa menenangkan kedua pihak agar kejadian tidak menimbulkan keributan di sekolah.
“Lemparan kursi dan serok sampah tidak mengenai tubuh Sitti Halimah, beliau juga tetap masuk ke kelas mengajar meski dalam perasaan berkecamuk,” tuturnya.
Upaya Ahmad Taufiq menetralkan suara dan membahas tunjangan sertifikasi Sitti Halimah tidak mendapat respon, Sensusinah selaku Kepsek tetap tidak bersedia menandatangani berkas dimaksud.
Suara keributan kembali terjadi di lokasi kelas tempat Sitti Halimah mengajar, karena guru agama tersebut mengalami drop dan pingsan di kelas. Pihak sekolah selanjutnya menghubungi Puskesmas Aji Kuning.
“Untuk persoalan pribadinya tidak bisa sampaikan ke media, tapi masalah ini sudah diserahkan ke pimpinan dan dilaporkan ke BKPSDM guna proses pemberhentian Kepsek,” bebernya.
Informasi lainnya diterima Disdik Nunukan adalah, meski berstatus guru agama SDN 01 Sebatik Tengah, proses sertifikasi Sitti Halimah masuk di Kementerian Agama (Kemenag), sehingga bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun begitu, lanjur Rahmansyah, proses administrasi pengajuan pencairan sertifikasi tahun 2025 Sitti Halimah, di Kemenag tetap diharuskan mendapat di tanda tangan pembuktian persetujuan dari atasan atau Kepsek.
“Saya ditelpon bagian tunjangan Kemendikdasmen RI menanyakan penyebab tunjangan Sitti Halimah tidak cair selama 1 tahun,” tutupnya.



