Dalam waktu bersamaan, teman pelaku JON, ALF, NUE dan JUL secara silih berganti memukul wajah dan menginjak-injak serta menendang tubuh koban hingga mengalami memar pada wajah, dada, perut dan punggung.
“Korban dalam kondisi masih luka memar datang ke Polsek Sebuku melaporkan perkara pengeroyokan,” sebutnya.
Lima pelaku pengeroyokan berhasil diamankan dengan cara paksa di wilayah PT SIL-SIP Sebakis, semua pelaku membenarkan telah melakukan penganiyaan secara bersama-sama dengan alasan kesal terhadap Hair yang suka menggoda istri orang.
“Pidana pelaku pengeroyokan menggunakan Pasal 170 ayat I KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan,” jelasnya.


