Karyawan Gudang Sembako di Nunukan Curi Uang Majikan Lewat Transaksi Mobile Banking

oleh -277 views
oleh
Pelaku pencurian uang majiikan lewat transaksi mobile banking

NUNUKAN.LK – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengamankan seorang karyawan bagian gudang Sembako di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, atas dugaan pencurian uang melalui transaksi Mobile Banking milik majikannya.

Kapolsek Nunukan Iptu. Disco Barasa, mengatakan pelaku AA (23) warga Jalan Antasari, Kecamatan Nunukan Selatan, dilaporkan atas pencurian uang milik majikannya sebanyak tujuh kali transaksi di aplikasi mobile banding.

“Peristiwa pencurian uang dilakukan sejak 29 Mei hingga 09 Juni 2026 dengan total transaksi saldo yang cacat mencapai Rp 15.000.000,” kata Barasa, Minggu (14/06/2026).

Berdasarkan pengakuan korban, Gopran (58), pelaku telah tiga tahun bekerja sebagai karyawan di bagian gudang dan selama bekerja, Gopran menaruh kepercayaan penuh kepada AA untuk menerima telepon masuk di Hp miliknya.

Tidak hanya menjawab telp masuk, Gopran juga memberikan kode password Hp miliknya agar pelaku lebih mudah menerima tiap panggilan telepon masuk, maupun sebatas membalas chat whatsapp.

“Tanpa disadari korban, pelaku sering memperhatikan ketika majikannya melakukan transaksi keuangan menggunakan aplikasi mobile banking di hpnya,” sebutnya.

Dari kebiasan melihat itulah, pelaku menghafal nomor pin mobile banding milik majikannya yang kemudian, di suatu waktu tepatnya 29 Mei 2026 melakukan transfer uang sebesar Rp100.000 ke akun dana miliknya.

Transaksi pencurian uang terus berlanjut hingga tujuh kali transaksi dengan sistem pemindahan uang berbeda – beda. Dimana transaksi terakhir tanggal 09 Juni dengan tujuan rekening bank BRI atas nama perempuan sebesar Rp 12 juta.

“Transaksi tanggal 06 – 07 Juni 2026 menggunakan fasilitas Qris mobile banking untuk pembayaran judi online dengan total Rp 1,6 juta,” tuturnya.

Terungkapnya pencurian uang diketahui korban ketika pada Selasa 9 Juni 2029 melakukan pengecekan Saldo rekening dan mendapati adanya sejumlah transaksi transfer dan pembayaran tidak wajar.

Korban yang awalnya tidak menduga pelaku pencurian adalah karyawannya melaporkan perkara, disertai sejumlah bukti-bukti transaksi yang tercatat di aplikasi mobile banking ke Polsek kota Nunukan.

“Poiisi melakukan serangkaian penyelidikan memeriksa korban, saksi-saksi dan penelusuran transaksi, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menyimpulkan pelaku pencurian adalah AA karena selama ini mengetahui password Hp milik korban, pelaku juga secara diam-diam sering melihat majikannya bertransaksi keuangan lewat mobile banking.

Pelaku mengakui perbuatannya secara berulang – ulang pencuri uang melalui aplikasi mobile banking. Adapun alasan pelaku melakukan mencuri dikarenakan rasa sakit hati kepada majikannya.

“Karayawan ini sakit hati karena majikannya sering memerintahkan bekerja bongkar muat barang meski pelaku sedang dalam keadaan sakit,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.