NUNUKAN.LK – Sebanyak 15 orang tersangka kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti sebanyak 1,609,49 gram yang digelar di ruang Endra Dharmalaksana, Mako Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan barang bukti dimusnahkan merupakan hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Nunukan periode Februari – April 2025 dengan jumlah 8 laporan polisi.
“Dari 15 tersangka ini terdapat 2 orang perempuan 12 orang laki-laki dan 1 orang laki-laki warga asing,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, Senin (14/04/2025).
Pemusnahan sabu disaksikan oleh Kepala Bea dan Cukai Nunukan Danang Eko Bintoro perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan, perwakilan Kejaksaan Negeri Nunukan, perwakilan Lanal Nunukan, perwakilan Kodim 0911/NNK, perwakilan BNNK Nunukan.
“Dari total barang bukti 1,716,93, kita telah sisihkan 0,95 gram untuk pembuktian di Pengadilan dan 0.95 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik,” katanya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan seluruh tersangka saat ini masih dalam penyelidikan.
Proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Nunukan sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah pula mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Nunukan untuk dilakukan pemusnahan.