Kanwil Kemenkum Kaltim Dampingi Permohonan Merek Produk UMKM WBP Lapas Nunukan

oleh -200 views
oleh
Kakanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus memberikan paparan terkait proses pendampingan permohonan merek bagi produk hasil UMKM WBP Lapas Nunukan

NUNUKAN-LK – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, dalam rangka pendampingan permohonan merek bagi produk hasil UMKM Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Kedatangan Muhammad Ikmal Idrus ke Lapas Nunukan, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhammad Ibnu Qoyim dan sejumlah jajaran pejabat Kanwil Kemenkum Kaltim, Rabu (10/06/2026).

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap produk unggulan hasil pembinaan yang dikembangkan di lingkungan Lapas Nunukan,” kata Ikmal, Kamis (11/06/2026).

Dalam paparannya, Ikmal menerangkan pemahaman mengenai prosedur pengajuan merek, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta manfaat perlindungan hukum melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Pendampingan hak cipta produk diharapkan dapat membantu Lapas Nunukan, dalam mempersiapkan pengajuan merek terhadap berbagai produk hasil pembinaan yang memiliki potensi untuk dikembangkan secara lebih luas.

“Legalitas hak cipta merek memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap suatu produk olahan UMKM,” tuturnya.

Kakanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus bersama Kalapas Nunukan Donny Setiawan dan jajaran pegawai Lapas Nunukan

Selain memberikan perlindungan hukum, kepemilikan merek juga dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di tengah masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembinaan kemandirian bagi WBP.

Kunjungan ke Nunukan ini diharapkan semakin memperkuat jalinan sinergitas antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Lapas Kelas IIB Nunukan, dalam mendukung pengembangan produk hasil karya WBP.

“Harapan kita pendampingan berjalan lancar, sehingga produk unggulan hasil pembinaan memperoleh perlindungan hukum dan memiliki peluang bisnis lebih besar,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Nunukan, Donny Setiawan, menerangkan terdapat sejumlah produk unggulan hasil keterampilan WBP yang patut diberikan perlindungan hukum lewat hak cipta merk.

“Secara bertahap Lapas Nunukan akan memfasilitasi pendampingan permohonan merek bagi produk olahan hasil WBP,” terangnya.

Beberapa produk WBP yang dimohonkan mendapatkan merek seperti, kopi, bakery atau roti, amplang berbahan dasar rumput laut, hingga produk makanan kecil (snack) yang selama ini sangat terkenal di lingkungan Lapas Nunukan.

Untuk pengembangan usaha keterampilan lainnya, Lapas Nunukan berencana menciptakan cemilan khas yang nantinya dapat menjadi oleh-oleh utama ketika warga luar daerah berkunjung ke Kabupaten Nunukan.

“Nunukan belum memiliki oleh-oleh khas, padahal bahan baku rumput laut berlimpah. Saya berpikir kenapa kita tidak membuat cemilan dari rumput laut,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.