NUNUKAN.LK – Unit Reskrim Polsek kota Nunukan mengamankan seorang pria berinisial M (33) buruh harian lepas lantaran melakukan kekerasan dalam lingkungan keluarga yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan peristiwa kekerasan di lingkungan keluarga terjadi Kamis 19 Maret 2026 sekitar pukul 08:40 Wita di sebuah rumah Jalan Pembangunan RT 10 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
“Korban N (48) dan pelaku M merupakan saudara kandung, kedua adik dan kakak ini tinggal di satu rumah yang sama di Jalan Pembangunan Nunukan,” kata Sunarwan, Rabu (25/03/2026).
Peristiwa kekerasan bermula dari perselisihan adu mulut antara keduanya, dimana pelaku yang merupakan adik merasa kesal melihat kondisi rumah bagian bawah yang ditempati kakaknya dalam keadaan kotor.
Usai menegur korban, pelaku kemudian mengambil batu di samping rumahnya dan melemparkan ke arah pintu kamar korban. Kejadian ini memicu kemarahan korban hingga terjadi cekcok adu mulut dari keduanya.
“Tidak puas adu mulut, pelaku kemudian bertindak kekerasan dengan memukul menggunakan tangan kosong ke arah kepala dan wajah korban,” sebut Sunarwan.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah pada bagian kening sebelah kanan. Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku pernah terlibat perkara pidana senjata tajam tahun 2021.
Laporan tindak kekerasan langsung ditanggapi oleh Polsek Nunukan dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, serta pemeriksaan saksi – saksi yang diantaranya ibu kandung dan keponakan.
“Pelaku mengakui telah memukul korban, perbuatan ini dilatarbelakangi oleh emosi dan konflik keluarga yang sudah ada sebelumnya,” bebernya.
Terhadap perkara ini, penyidik unit Reskrim Polsek Nunukan telah mengupayakan mediasi antara pelaku dan korban karena mengingat keduanya memiliki hubungan darah saudara kandung.




