Namun, kata Sunarwan, upaya mediasi Polisi berakhir gagal karena pihak korban dan orang tua menolak penyelesaian damai, bahkan meminta perkara tetap diproses secara hukum sebagai efek jera.
“Alasan menolak mediasi karena korban mengalami luka fisik, adanya konflik berulang dan dikuatirkan terjadi peristiwa berupa dikemudian hari,” terangnya.
Dengan gagalnya mediasi, penyelidikan kasus dugaan kekerasan antara kakak dan adik lanjut diproses dengan sangkaan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh, perbuatan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan mengakibatkan luka fisik,”



