Kajari Nunukan Tahan Mantan Bendahara RSUD Nunukan Korupsi Dana BLUD

oleh -1,925 views
oleh
Mantan bendahara RSUD Nunukan NH menggunakan pakaian hitam dikawal pegawai Kejari Nunukan untuk menjalani penahanan di Lapas Nunukan

Transaksi belanja fiktif yang dilakukan oleh NH terhadap sejumlah item kegiatan belanja selama tahun 2021 – 2022 menimbulkan dampak kerugian keuangan daerah yang cukup besar mencapai miliaran rupiah.

“Pola korupsi NH ini membuat pembayaran ganda dengan kegiatan sama dan transaksi belanja fiktif tanpa diketahui orang,” bebernya.

Patoni menuturkan, dalam penetapan NH sebagai tersangka, tim penyidik Kejari telah memeriksa 44 orang saksi dan menyita 507 item bukti kejahatan serta 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan digunakan dalam pembuktian.

Saksi-saksi tersebut berasal dari sejumlah perusahaan rekaman belanja barang dan jasa serta saksi berasal dari RSUD Nunukan seperti Kepala Bagian, Direktur RSUD Nunukan hingga staf yang berhubungan dengan pengelolaan BLUD.

“Jumlah item belanjanya sekitar 33 kegiatan yang salah satunya belanja obat dan alat kesehatan di sejumlah apotek luar daerah dan Nunukan untuk keperluan penanganan Covid-19,” terangnya.

Untuk memperkuat dugaan korupsi, Kejari Nunukan telah berkoordinasi dengan tim auditor investigasi perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kaltara untuk menentukan kerugian keuangan daerah

Keterlibatan tim auditor BPKP Kaltara ini bertujuan agar dalam penghitungan ditemukan hasil secara pasti dan komprehensif sehingga ditemukan kesepakatan nilai kerugian daerah akibat dari perbuatan tersangka.

No More Posts Available.

No more pages to load.