Kajari Nunukan Tahan Mantan Bendahara RSUD Nunukan Korupsi Dana BLUD

oleh -1,792 views
oleh
Mantan bendahara RSUD Nunukan NH menggunakan pakaian hitam dikawal pegawai Kejari Nunukan untuk menjalani penahanan di Lapas Nunukan

NUNUKAN – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan NH (41) mantan bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sei Fatimah Nunukan, sebagai tersangka dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2021 – 2022 sebesar Rp 3.109.314.155

“Dana penanganan Covid-19 bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan. Tersangka langsung di lakukan penahanan titipan di Lapas Nunukan,” kata Kajari Nunukan Patoni Hatam Selasa (23/07/2024).

Penahanan tersangka NH berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print- 55 /O.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2021, atas pertimbangan subjektif tim penyidik Kejari Nunukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

NH yang bertugas sebagai bendahara RSUD Nunukan diduga telah melakukan korupsi dana BLUD dengan cara, membuat laporan pembayaran ganda yang nyatanya hanya dibayarkan satu kali kepada rekaman atau pihak ketiga.

“Tim penyidik Kejari sudah menemukan lebih dua alat bukti permulaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan bendahara RSUD Nunukan,” bebernya.

Tidak hanya pembayaran ganda, tim jaksa penyidik menemukan adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk keperluan di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan.

Transaksi belanja fiktif yang dilakukan oleh NH terhadap sejumlah item kegiatan belanja selama tahun 2021 – 2022 menimbulkan dampak kerugian keuangan daerah yang cukup besar mencapai miliaran rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.