Juragan Perahu di Sebatik Tertangkap Tangan Bawa Sabu 10 Kilogram

oleh -1,918 views
oleh
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas

“Tersangka bekerja sebagai juragan perahu jongkong yang biasa membuat buah kelapa sawit Sebatik untuk dijual ke Tawau, Malaysia,” sebutnya.

Kapolres menuturkan, tersangka memanfaatkan pekerjaanya sebagai juragan perahu jongkong agar lebih mudah menyelundupkan sabu dari Tawau masuk melalui jalur ilegal laut dan sungai di perbatasan pulau Sebatik.

Tersangka dalam pemeriksaan mengaku pada 10 Agustus 2024 dihubungi Akmal yang merupakan keluarganya dan seorang narapidana tahanan di Lapas Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengambil sabu di Tawau.

“Akmal ini ipar dari YS. Akmal menghubungi YS minta tolong ambil barangnya di Tawau untuk dibawa ke Sebatik karena hanya YS yang bisa dipercaya Akmal,” jelas Kapolres.

Sebelum memenuhi permintaan Akmal, YS telah diberitahu bahwa jumlah sabu yang akan diambil sebanyak 10 kilogram. Tersangka selanjutnya pada 11 Agustus 2024 sekitar pukul 03:00 Wita berangkat menuju Tawau membawa muatan kepada sawit.

Perahu bermuatan kelapa sawit milik tersangka tiba di batu 7 payung Tawau, setelah melakukan bongkar muat kelapa sawit, YS menghuhubungi Akmal menyampaikan bahwa dirinya sudah berada di Tawau.

“Tersangak bertemu dengan orang suruhan Akmal di batu 5 Tawau, sekitar pukul 12:00 Wita, orang itu datang pakai mobil Hilux menyerahkan sabu,” bebernya.

Usai menerima tas berisi sabu, tersangka YS kembali ke lokasi batu 7 Tawau tempat perahunya sandar. Tidak berselang lama, Akmal kembali menghubungi YS memastikan barang sudah diterima dan meminta agar berhati-hati.

No More Posts Available.

No more pages to load.