NUNUKAN.LK – Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 10,063 kilogram di perbatasan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, beserta seorang juragan perahu jongkong berinisial YS (41) alias Anto.
“Pelaku diamankan 11 Agustus 2024 dengan barang bukti 10 bungkus sabu ukuran besar dan 2 bungkus ukuran kecil dalam tas ransel miliknya,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas Minggu (18/08/2024).
Penangkapan tersangka YS bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana kedatangan seorang pria dari Tawau, Sabah, Malaysia, melalui jalur ilegal di dermaga tradisional Lalosalo, Kecamatan Sebatik.
Setelah melakukan penyelidikan sejak 9 Agustus 2024, tim opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mencurigai seorang pria yang baru datang dari Tawau dengan menggendong tas ransel warna hitam mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
“Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran untuk menghentikan sepeda motor, lalu memeriksa barang bawaan dalam tas,” sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, tim Satresnarkoba Polres Nunukan menemukan 10 bungkus ukuran besar dalam tas dan dua bungkus plastik ukuran kecil tersimpan di samping tas.
Dari hasil pemeriksaan, bungkusan sabu 10 bungkus ukuran besar dan 2 bungkus ukuran kecil dengan total 10,063 gram merupakan narkotika jenis sabu yang sengaja dibawa oleh tersangka dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah Nunukan.