NUNUKAN.LK – Pemerintah Kabuaten Nunukan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal mekanisme pembelajaran selama Ramadhan 1446 yang diperkirakan jatuh bulan Maret 2025.
“Untuk panduan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan tingkat pendidikan SD, SMP dibuat oleh Disdik, sedangkan MI/MTS buat Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan,” kata Kadisdik Nunukan, Akhmad, Senin (24/02/2025).
Akhmad menerangkan, SE pembelajaran bulan Ramadhan diterbitkan Pemerintah Nunukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri serta Nomor 400.1/320/SJ tanggal 20 Januari 2025 tentang Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi
Dimana dalam SE dijelaskan bahwa tanggal 27 – 28 Februari dan 03 hingga 05 Maret kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga atau di rumah masing-masing siswa – siswi.
“Orang tua/wali diminta membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta membantu pelaksanaan kegiatan belajar mandiri,” jelasnya.
Kemudian, tanggal 06 – 25 Maret kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan melakukan kegiatan bermanfaat.
“Kegiatan bermanfaat ini bertujuan untuk meningkatkan iman, taqwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial membentuk karakter mulia,” ujarnya.