NUNUKAN.LK– Mantan Direktur RSUD Nunukan, DL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 tahun 2021 – 2022 yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Nunukan
“Tadi pagi tersangka DL dipanggil untuk keperluan pemeriksaan perkara sekaligus penetapan tersangka,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, Rabu (18/092024.
Penetapan tersangka terhadap mantan direktur RSUD Nunukan tertuang dalam surat nomor : Print -79/O.4.16/FD/1/09/2024 tertanggal 18 September 2024. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik Kejari Nunukan melaksanakan ekspose.
Dimana tim penyidik Kejari Nunukan telah menemukan lebih 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka DL bersama-sama melakukan tindak pidana dengan NH selalu mantan bendahara RSUD Nunukan.
“Antara DL dan NH ini bekerjasama atau bermupakat melakukan dugaan korupsi dana Covid yang bersumber dari BLUD RSUD Nunukan,” sebutnya.
Bersamaan penetapan tersangka, Kejari Nunukan langsung melakukan penahanan atas surat perintah penahanan Nomor : Print- 80 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2021 selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan,
Penahanan DL dilakukan atas pertimbangan subjektif oleh tim penyidik Kejari Nunukan, sebagai upaya menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.