Keterlibatan mantan Direktur RSUD Nunukan diperkuat pula oleh keterangan tersangka NH yang memberikan pernyataan secara mutlak bahwa segala pencairan dan pelaporan administrasi maupun kebijakan menyalahi kewenangan atas perintah dari DL.
“NH juga mengaku diperintah oleh DL mencairkan transaksi anggaran belanja fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk keperluan di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan hingga menimbulkan kerugian daerah,” ungkapnya