Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Mantan Dirut RSUD Nunukan Langsung Ditahan

oleh -915 views
oleh

“Demi keamanan dan kemudahan proses pemeriksaan selanjutnya, Kejari Nunukan menilai perlu kiranya mengamankan tersangka dengan penahanan,” ujarnya.

Ricky menturkan, penetapan tersangka DL melalui proses panjang secara menyeluruh dalam ruang lingkung satu tahun anggaran periode Januari 2021 sampai Februari 2022, dengan memeriksa 49 orang saksi dan menyita 786 item barang bukti dan serta 5 alat bukti surat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim jaksa penyidik menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp, 2.526.145.572,00 akibat dari perbuatan DL bersama-sama dengan NH.

“Awalnya dugaan kerugian daerah sekitar Rp 3,3 miliar, tapi setelah diteliti terdapat pembayaran yang bisa dibuktikan oleh NH sekitar Rp 1,6 miliar ke kas RSUD Nunukan,” bebernya

Terjadinya tindak korupsi oleh DL dan NH dikarenakan keduanya melakukan perbuatan -perbuatan baik dalam jabatannya maupun yang melampaui kewenangan serta melanggar peraturan perundang-undangan.

DL selalu Direktur RSUD Nunukan yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan sengaja menggunakan anggaran BLUD RSUD untuk kepentingan pribadinya dan telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan pembayaran pengadaan barang/jasa kepada pihak penyedia di RSUD Nunukan tidak terbayar hingga menimbulkan utang,” jelasnya.

Úntuk menutupi perbuatannya, DL dan NH bermufakat jahat berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.