Istri di Nunukan Jadi Korban KDRT Gara-Gara Temukan Suami di Tempat Hiburan Karaoke

oleh -636 views
oleh
IL Pelaku KDRT yang marah ke istrinya saat diminta pulang dari tempat THM karaoke

“Dari IL terungkap bahwa hubungan keduanya sejak 1 bulan terakhir sudah tidak baik dalam komunikasi. IL merasa istrinya terlalu mengatur kehidupannya,” sebutnya.

Puncak keributan keduanya pecah saat korban mengetahui suaminya bersama teman-temannya masuk ruang karaoke ditengah malam tanpa izin dari istrinya. Keributan keduanya membawa IL masuk sel tahanan

Korban di hadapan penyidik mengaku perlakuan kekerasaan suaminya bukanlah baru pertama kali, sejak menikah tahun 2023, korban sering kali mendapat perlakukan kekerasan dari suaminya.

“Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf “a” Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Barasa.

No More Posts Available.

No more pages to load.