“Dari IL terungkap bahwa hubungan keduanya sejak 1 bulan terakhir sudah tidak baik dalam komunikasi. IL merasa istrinya terlalu mengatur kehidupannya,” sebutnya.
Puncak keributan keduanya pecah saat korban mengetahui suaminya bersama teman-temannya masuk ruang karaoke ditengah malam tanpa izin dari istrinya. Keributan keduanya membawa IL masuk sel tahanan
Korban di hadapan penyidik mengaku perlakuan kekerasaan suaminya bukanlah baru pertama kali, sejak menikah tahun 2023, korban sering kali mendapat perlakukan kekerasan dari suaminya.
“Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf “a” Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Barasa.