NUNUKAN.LK – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, merekomendasikan pembehentian terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 01 Kecamatan Sebatik Tengah, atas ulahnya melakukan bullying dan penganiayaan terhadap guru agama, Sitti Halimah.
Kepala Dinas Pendidikan(Disdik) Nunukan, Akhmad, mengatakan pemberhentian Kepsek SDN 01 Sebatik Tengah, tertuang dalam surat rekomendasi Surat Bupati Nomor : R/101/MPEKASN.800.1.3.3 tertanggal 6 Februari 2026.
“Kasus bullying dan penganiayaan Kepsek terhadap guru Sitti Halimah jadi sorotan tajam masyarakat. Untuk itu, Bupati Nunukan perlu mengambil tindakan cepat dan tegas,” kata, Akhmad pada Niaga.Asia, Senin (09/02/2026).
Sikap tegas Bupati tersebut diambil setelah menerima keterangan dari Disdik Nunukan, dimana oknum Kepsek 01 Sebatik Tengah, bernama Sensusinah memiliki catatan kinerja yang sedang dalam tahap evaluasi.
Bersmaan dengan pemberhentian jabatan Kepsek, Disdik meminta UPT Disdik di pulau Sebatik melakukan investigasi mendalam guna mengumpulkan bukti dan keterangan valid terkait persoalan di sekolah tersebut.
“kami dari Disdik masih kesulitan memeriksa ibu Kepsek karena orangnya tidak kooperatif,” sebutnya.
Akhmad menjelaskan, terdapat sejumlah catatan penting yang membutuhkan penjelasan dari Kepsek Sensusinah, sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat dan pihak keluarga dari Sitti Halimah.
Catatan penting dimaksud yakni inti masalah yang berujung dugaan penganiayaan, adanya larangan guru Sitti Halimah tidak boleh masuk ruang guru dan ditempatkan di ruang Perpustakaan sekolah.
Kemudian, adanya dugaan pelemparan kursi dan sekop sampah oleh Kepsek kepada guru Sitti Halimah yang terjadi di lingkungan sekolah, terakhir masalah tanda tangan Kepsek yang membuat tunjangan sertifikasi guru selama setahun tidak bisa dicairkan.
“Sitti Halimah tidak menerima tunjangan sertifikasi guru selama 1 tahun karena Kepsek tidak bersedia memberikan tanda tangannya di berkas administrasi,” ucapnya.


