Imigrasi Nunukan Deportasi 8 ABK M/L Myka Express Filipina

oleh -928 views
oleh
Kapal Filipina masuk wilayah Kabupaten Nunukan (ket foto : Liputankaltara)

Tindakan administratif keimigrasian dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.

 “Termasuk sanksi pengenaan biaya beban overstay sesuai kelebihan izin tinggal dan deportasi dari wilayah Indonesia,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 orang ABK M/L Myka Express Filipina yang sandar di pelabuhan Tunon Taka Nunukan dikenakan sanksi administratif pidana denda pelanggaran overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal di wilayah Kabupaten Nunukan,

Kapal M/L Myka Express diketahui masuk di wilayah perairan Indonesia sejak 28 November 2023 dengan maksud memuat rokok produk Indonesia untuk dibawa ke negara Filipina.

Pelanggaran adminitratif keimigrasan yang diterapkan kepada 8 orang kru kapal karena melebihi batas waktu 60 hari izin tinggal atau setidak-tidaknya kapal diharuskan meninggalkan perairan Indonesia 26 Januari 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.