Atas pembatalan itulah, Imigrasi Nunukan melakukan deportasi dengan syarat kapal M/L Myka Express asal Filipina yang tiba di Nunukan sejak 28 November 2023 tidak diperbolehkan membawa muatan barang apapun.
“Kepulangan kapal dikawal petugas Imigrasi dan kita sudah memastikan kapal berangkat tanpa muatan barang apapun,” bebernya.
Deportasi warga asing melebihi izin tinggal diatur dalam ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana pejabat berwenang berhak melakukan tindakan administratif keimigrasian.
Tindakan administratif keimigrasian dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.
“Termasuk sanksi pengenaan biaya beban overstay sesuai kelebihan izin tinggal dan deportasi dari wilayah Indonesia,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 orang ABK M/L Myka Express Filipina yang sandar di pelabuhan Tunon Taka Nunukan dikenakan sanksi administratif pidana denda pelanggaran overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal di wilayah Kabupaten Nunukan,
Kapal M/L Myka Express diketahui masuk di wilayah perairan Indonesia sejak 28 November 2023 dengan maksud memuat rokok produk Indonesia untuk dibawa ke negara Filipina.