NUNUKAN.LIPUTANKALTARA – Sebanyak 8 Anak Buah Kapal (ABK) M/L Myka Express berbendera Filipina diberikan sanksi deportasi lantaran melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan Jodhi Erlangga mengatakan, pemulangan atau deportasi 8 ABK kapal barang M/L Myka Express dilakukan 12 Februari 2024 sekitar pukul 18:20 Wita di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Deportasinya dengan cara memulangkan seluruh ABK beserta kapal keluar dari perairan Indonesia tanpa membawa barang muatan,” kata Jodhi, Rabu (21/02/2024).
Penjelasan kantor Imigrasi tersebut sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang terbit Senin 19 Februari 2024 berjudul “Delapan ABK M/L Myka Express Filipina Bayar Denda Overstay Rp 120 Juta”.
Judhi menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan dalam penyampaian informasi pemberitaan hingga memunculkan penafsiran yang keliru terhadap tindakan yang sebenarnya diambil oleh kantor Imigrasi Nunukan
“Saya mewakili kepala kantor menyampaikan permohonan maaf, kesalahan pemberitaan di media murni kekeliruan dari saya selaku pejabat pemberi informasi,” terangnya.
Dijelaskannya, delapan orang ABK M/L Myka Express kapal Filipina yang rencana awal diberikan tindakan sanksi administratif pidana denda pelanggaran overstay selama 15 hari membatalkan pembayaran biaya beban sebesar Rp 120 juta.