Hina Kehormatan Bupati, Masyarakat Adat Nunukan Minta Medsos Hamseng Minta Maaf

oleh -
oleh
Masyarakat adat Nunukan membacakan deklarasi komitmen menjaga persatuan dan ketentraman di rumah adat Impong De Lunas Insuai, Binusan, Kecamatan Nunukan

NUNUKAN.LK – Aliansi masyarakat adat Dayak, Tidung dan Persekutuan Asli Kalimantan, menggelar deklarasi komitmen bersama menjaga persatuan, ketentraman, kedamaian, serta kondusifitas masyarakat di Kabupaten Nunukan.

Pembacaan deklarasi yang dipimpin Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Kalimantan Utara, H. Sur’ai, digelar di rumah adat Impong De Lunas Insuai, Binusan, Kecamatan Nunukan.

“Deklarasi ini merupakan respon terhadap sejumlah unggahan dan pernyataan akun media sosial bernama Hamseng, yang diduga menghina, merendahkan dan menyerang kehormatan Bupati Kabupaten Nunukan,” kata Surai, Kamis (07/05/2026).

Bangsa Indonesia menganut adat ketimuran yang memiliki kesopanan dalam berbahasa, sehingga tidak sesuai ketika ada oknum masyarakat menyampaikan pendapatnya dengan cara menghina dan bahkan menyerang kehormatan.

Pesan moral ini ditujukan kepada semua lapisan masyarakat dan semua suku. Perlu diketahui bahwa Kabupaten Nunukan adalah miniaturnya Indonesia kecil yang didalamnya terdapat semua suku, agama dan adat.

“Akun facebook Hamseng, terus menerus mengunggah kalimat cacian, makian dan hinaan kepada pribadi pemimpin Kabupaten Nunukan,” sebutnya.

Postingan media sosial Hamseng berpotensi memecah belah dan menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat. Sur’ai meminta jangan sampai komentar dan pendapat satu orang menimbulkan pergesekan antar suku dan agama.

“Kami masyarakat adat tidak terbiasa dengan bahasa kasar, caci maki dan sumpah serapah di medsos. Kita merdeka karena keragaman suku, ras dan agama,” sebutnya.

Adapun isi deklarasi yang dibacakan Aliansi masyarakat adat Nunukan memuat 4 poin tuntutan kepada akun Facebook Hamseng sebagai berikut.

  1. Segera mencabut seluruh ucapan, pernyataan, maupun unggahan di media sosial yang mengandung unsur penghinaan, perendahan, provokasi, atau ujaran yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
  2. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para pemimpin dan masyarakat Kabupaten Nunukan, atas ucapan yang menimbulkan kegaduhan.
  3. Bersama sama menjaga situasi yang aman, damai dan harmonis demi kepentingan masyarakat Kabupaten Nunukan.
  4. Apabila dalam waktu 1×24 jam tidak mencabut postingan dan meminta maaf, maka kami memohon Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, untuk melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib. Kami akan mendukung langkah hukum dan mengawal kasus ini.

Dihubungi terpisah, pemilik akun Facebook Hamseng menerangkan apa yang disampaikannya berkaitan dengan pemerintahan adalah kebenaran yang tidak berhubungan dengan individu atau kelompok tertentu.

“Saya kira tidak ada perpecahan atau polemik yang muncul dari ungkapan kebenaran yang saya posting di media sosial,” tuturnya.

Jikapun muncul polemik, mungkin hanya di kelompok-kelompok mereka yang merasa terganggu atas ungkapan kebenaran disampaikan. Tidak ada fitnah karena semua postingan berdasarkan  fakta kebenaran.

Hamseng juga mempersilahkan jika perkara ini dibawa ke ranah hukum. Menurunya, tiap orang memiliki kebebasan dan kemerdekaan dalam menyampaikan berpendapat di muka umum, sekaligus media sosial.

“Tidak mungkin saya halangi orang menyampaikan pendapatnya, begitu pula saya punya hak kebebasan berpendapat. Intinya, saya tetap bertahan dengan postingan itu,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.