“Pasal 9 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan setiap orang asing yang masuk atau keluar Indonesia wajib melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi,” tegasnya.
Hendak ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal, Warga Pakistan Tertangkap di Pulau Sebatik
