Hendak ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal, Warga Pakistan Tertangkap di Pulau Sebatik

oleh -463 views
oleh
Penyerahan warga Pakistan oleh Personel Lanal Nunukan kepada kantor Imigrasi Nunukan

“Pasal 9 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan setiap orang asing yang masuk atau keluar Indonesia wajib melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.