Hendak ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal, Warga Pakistan Tertangkap di Pulau Sebatik

oleh -849 views
oleh
Penyerahan warga Pakistan oleh Personel Lanal Nunukan kepada kantor Imigrasi Nunukan

Dari pengalaman itulah, Inayat merasa penghasilan kerja di Malaysia cukup besar daripada tinggal di Pakistan. Dari hasil kerja itulah, warga Pakistan ini bisa mengirim uang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya di Pakistan.

“Kerja Inayat di Malaysia jualan peralatan dapur seperti panci, kuali, teko dan lainnya. keuntungan hasil kerjanya dikirimkan ke istrinya di Pakistan,” bebernya.

Inayat sempat bersujud dan menangis meminta agar kantor Imigrasi Nunukan tidak dideportasi ke Pakistan. Persoalan ekonomi menjadi alasan Inayat masih berharap bisa melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja.

Meski keberadaan di Indonesia masuk secara resmi, namun kantor Imigrasi berhak melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi dan blacklist karena berusaha keluar wilayah Indonesia melalui jalur ilegal.

“Pasal 9 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan setiap orang asing yang masuk atau keluar Indonesia wajib melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.