PT SIL-SIP Nunukan Pecat Guru yang Pimpin Demo di Perusahaan

oleh -249 views
oleh
Maximus Bana bersama anggota KSBSI PT SIL/SIP menyampaikan tuntutannya di ruang hearing DPRD Nunukan

NUNUKAN.LK– Buruh kelapa sawit PT Sebakis Inti Lestari (SIL)/PT Sebakis Inti Plantation (SIP) Sebakis, mendatangi kantor DPRD menuntut keadilan atas pemecatan terhadap salah seorang guru SD Pelita I yang berada lingkungan perkebunan sawit.

Ketua PK F Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) PT SIL/SIP, Maximus Bana mengatakan, pencetan terhadap guru merupakan cara perusahaan untuk membungkam para buruh melakukan demonstrasi upah layak.

“Kami awalnya menggelar demo 21 Oktober 2024 menuntut hak-hak pekerja untuk diperbaiki perusahaan sesuai aturan terbaru ketenagakerjaan,” kata Maximus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan III DPRD Nunukan, Senin (09/12/2024).

Aksi demo ditanggapi sebuah ancaman bagi perusahaan, sehingga terbitlah surat pemecatan sepihak, bahkan pemecatan terkesan dipaksakan karena cacat prosedural karena tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.

Sebagai guru sekaligus ketua KSBI PT SIL-SIP, Maximus mengaku menolak menerima surat pemecatan, akan tetapi pihak perusahaan terus menerus memaksa dengan mengerahkan belasan orang sekuriti perusahaan.

“Memecat sesoerang ada prosedurnya, apalagi kami sudah melaporkan perkara ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, jadi harusnya perusahaan menunggu dulu hasil mediasi selesai,” tuturnya.

Maximus menerangkan, aksi demo pekerja semata-mata menuntut perbaikan nasib yang berisi 5 poin yaitu, 1. pembayaran upah pensiun harus sesuai aturan pemerintah, 2. pembayaran upah pengunduran diri harus sesuai aturan pemerintah, 3. merevisi kembali struktur skala upah dan 4. perbaikan perumahan, air bersih dan sanitasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.