NUNUKAN.LK – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Jawa Barat, jadi sasaran studi tiru Anggota DPRD Nunukan, Andi Yakub dalam mempelajari strategi keberhasilan membangun ekosistem ekonomi kreatif berbasis regulasi dan inovasi digital.
“Kunjungan ini akan menjadi bagian dari penguatan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang saat ini tengah disusun oleh DPRD Nunukan,” Yakub, Kamis (26/06/2025).
Ranperda Ekraf Nunukan diharapkan menjadi landasan hukum guna mendorong tumbuhnya pelaku ekonomi di wilayah perbatasan. Yakub menilai, pendekatan ekonomi diterapkan kota Bandung cukup revelan diimplementasikan di Nunukan.
Sebagai wilayah perbatasan, Kabupaten Nunukan memiliki potensi ekonomi kreatif yang cukup besar mulai dari beras dan garam Krayan, hingga seni budaya dan produk olahan laut, hanya saja belum dikelola secara sistematis,
“Potensi kita luar biasa, tapi belum dibarengi perlindungan hukum dan pembinaan terstruktur. Hal hal ini Ini yang ingin kita pelajari untuk Ranperda Ekraf,” ujar.
Regulasi adalah hal penting dalam mendorong tumbuhnya industri kreatif lokal, Perda Ekraf akan membuka jalan bagi pendirian pusat kreasi, kemudahan pengurusan hak cipta, serta akses pasar dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ranperda Ekraf Nunukan nantinya juga akan disinergikan dengan Ranperda Ekraf Provinsi Kalimantan Utara. Kedua aturan ini akan menekankan pentingnya roadmap daerah kreatif, kolaborasi lintas sektor, serta digitalisasi sebagai fondasi utama.
“Dengan kebijakan yang berpihak dan ekosistem yang kuat, Nunukan bukan hanya punya potensi, tapi juga bisa menjadi pemain industri kreatif global,” terangnya.
Kepala Bidang Ekraf Dinas Pariwisata Kota Bandung, Faisal Tachir, mengatakan kesuksesan Bandung dalam sektor ekonomi kreatif didorong oleh dua instrumen penting yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Nomor 132 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi (SI) Ekraf.



