NUNUKAN.LK – Satresnarkoba Polres Nunukan mengkap seorang pria berprofesi sebagai buruh harian lepas di Kecamatan Nunukan, ISL (41) memiliki narkotika golongan I jenis sabu asal Malaysia, seberat 133.96 gram.
“Pelaku ISL diamankan dini hari tadi pukul 00:40 Wita di Jalan Pasar Baru RT 05, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan pada, Rabu (03/09/2025)
Penangkapan pelaku bermula dari informasi atas keluhan dan kecemasan masyarakat terhadap adanya dugaan peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Pasar Baru Nunukan.
Menindaklanjuti laporan itu, opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan, menurunkan jumlah personil untuk melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di sebuah bangunan rumah yang diawasi digunakan untuk transaksi sabu.
“Sekitar pukul 00:40 Wita opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan, mendatangi sebuah rumah di Jalan Pasar Baru dan mengamankan pria berinisial ISL,” ujarnya.
Melihat kedatangan sejumlah Polisi di rumahnya, ISL bergegas membuang kemasan plastik dalam bak mandi kosong yang berada dalam WC. Dari hasil pemeriksaan, bungkusan plastic tersebut berisi 7 bungkus sabu berbeda ukuran.
ISL mengaku membeli sabu dari dari seorang warga Sabah, Malaysia, berinisial AS, seharga RM 10.000 atau setara Rp 34.000.000. Sabu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Nunukan.
“Pelaku dan warga Malaysia janjian ketemu di perbatasan antara Sungai Kalabakan, Malaysia dengan Sungai Ular, Indonesia, di sana mereka bertransaksi jual belinya,” sebutnya.
Selain mengamankan pelaku dan sabu 133,96 gram, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku berupa 1 buah Handphone warna hitam warna, 1 buah gunting 1 buah sendok sabu, 1 buah penjepit besi dan 1 buah timbangan digital.
Pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sunarwan

