Fraksi Nasdem Minta Pimpinan DPRD Nunukan Gelar RDP Bahas Kisruh Data Desil

oleh -
oleh
Ilustrasi Bansos dan Desil 2026

NUNUKAN.LK – Ketua Fraksi Nasdem DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, meminta pimpinan DPRD Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang instansi terkait membahas metode pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang dibagi menjadi 10 Desil.

“Persoalan Desil sudah semakin kisruh, banyak warga protes miskin tiba-tiba keluar dari data penerima Bansos sembako dan Beasiswa PIP,” kata Mansur, Senin (14/09/2026).

Keluhan warga terhadap Desil harus segera diselesaikan dengan meminta penjelasan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Dinas Sosial, kelurahan, kecamatan termasuk Dinas Perumahan Rakyat (Perkim) selaku pengelola program rehabilitasi rumah layak huni.

Perubahan status Desil warga banyak menimbulkan keributan karena hilangnya hak sebagai penerima bansos maupun beasiswa PIP, padahal tingkat kesejahteraan ekonomi tidak mengalami perubahan.

“Secara ekonomi mereka masih dikategorikan keluarga miskin dan rentan miskin, tapi kenapa tiba-tiba bisa Desilnya naik dari 3 ke 5 atau dari 4 ke 6,” sebutnya.

Pendataan sensus ekonomi BPS yang tidak melibatkan pihak RT maupun keluhan dituding menjadi salah satu tidak akuratnya data Desil. Pengelompokan Desil hanya berdasarkan penilaian petugas sensus semata.

Sebagai contoh, kata Mansur, warga yang baru penerima bantuan rehabilitasi bangunan rumah dari Pemerintah Nunukan dikategorikan mampu karena memiliki rumah layak huni dengan asumsi memiliki penghasilan cukup.

“Saya jadi bingung, ada warga dapat bantuan rehab rumah, lalu ketika petugas sensus datang tiba-tiba data Desilnya berubah naik, padahal uang rehab rumah itu bantuan,” sebutnya.

Jika pengelompokan ekonomi berdasarkan bangunan rumah, maka program rehabilitasi rumah dipandang gagal menciptakan perbaikan hidup warga karena secara tidak langsung menghilangkan hak menerima bansos.

“Rehabiltasi rumah warga tidak akan merubah tingkat kesejahteraan ekonomi, pendapatan mereka tetap begitu saja, hanya saja tempat tinggalnya membaik jadi layak huni,” bebernya.

Standar penentuan penerima Bansos dan PIP untuk kelompok Desil 4 dengan perkiraan pengeluaran per kapita sekitar Rp 900.000 – Rp 1.200.000 per bulan dirasa tidak masuk akal untuk warga yang tinggal di Kabupaten Nunukan.

Penghasilan seseorang yang tinggal di wilayah perbatasan Indonesia Kabupaten Nunukan sebesar Rp 1,5 juta  per bulan, belum bisa dikategorikan mampu jika dilihat dari tingginya harga -harga kebutuhan pokok.

“Coba kita hitung ya, gaji Rp 1,5 juta potong biaya listrik Rp 200 ribu, biaya air bersih Rp 100 ribu, sisanya Rp 900 ribu, apakah cukup Rp 900 untuk keluarga dengan 2 anak,” jelasnya.

Untuk itu, Mansur meminta Komisi DPRD Nunukan yang membidangi persoalan ini segera memanggil instansi terkait guna meminta penjelasan serta mencari solusi agar data Desil 2026 dilakukan verifikasi melibatkan RT dan kelurahan.

“Jangan menyimpulkan kesejahteraan seseorang hanya berdasarkan pandangan mata tanpa memverifikasi secara detail. Terutama untuk warga penerima bantuan rehabilitasi rumah jangan dimasukan kelompok mampu,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.