NUNUKAN.LK – Unit Reskrim Polsek Nunukan menangkan eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportan Malaysia, atas laporan dugaan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur pelajar di Kecamatan Nunukan.
“Tindak kejahatan terjadi Selasa 31 Maret 2026 sekitar pukul 20:55 Wita di sebuah salon dekorasi pengantin di wilayah Nunukan,” kata Kapolsek Nunukan, Iptu D Barasa, Senin (06/04/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan salah satu PMI ilegal yang dideportasi Pemerintah Malaysia ke wilayah Nunukan tertanggal 10 Februari 2026. Selama berada di Nunukan, pelaku tinggal rumah keluarganya.
Peristiwa persetubuhan bermula dari rencana pelaku yang menghubung korban melalui media sosial dengan maksud mengajak bertemu. Setelah keduanya sepakat bertemu, pelaku mengirimkan lokasi titik pertemuan.
“Setiba di lokasi pertemuan, pelaku berinisiatif membawa korban ke tempat kerjanya di sebuah calon dekorasi pengantin,” sebutnya.
Melihat situasi aman terkendali, pelaku melakukan pendekatan personal dengan mengajak korban menuju lantai dua bangunan salon. Dalam ruang sepi itulah, pelaku melancarkan bujuk rayu dan janji-janji manis setia.
Pelaku juga berhasil meyakinkan korban dengan janji akan menikahi apabila hamil. Berbekal bujuk rayu itulah, pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dengan paksa dalam satu kali pertemuan hari itu.
“Pelaku dan korban baru saling mengenal, pelaku berupaya membangun rasa percaya dan kedekatan emosional hingga korban percaya menyerahkan keperawanannya,” ucapnya.
Usai melakukan hubungan terlarang, pelaku mengantar korban kembali ke rumahnya. Paman korban yang mengetahui keponakannya keluar rumah tanpa izin memanggil korban mempertanyakan dari mana.
Dalam proses komunikasi, korban menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya bersama pelaku. Mendengar penjelasan tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan tidak menerima atas perbuatan dilakukan pelaku.
“Keluarga korban keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Nunukan, pelaku langsung diamankan sesuai petunjuk dari korban,” bebernya.
Dalam perkara ini, Polisi menyita barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk celana dalam yang terdapat bercak darah. Polisi juga mengamankan pakaian pelaku, satu unit kendaraan Jupiter MX dan 1 lembar sepray warna abu-abu.
Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 6 huruf “c” Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf “g” Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subsaider Pasal 473 Ayat 2 huruf “b” dan Ayat 3 huruf “c” UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 44 UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.




