Disdukcapil Nunukan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan, terutama bagi warga tinggal di daerah terpencil agar pelayanan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Perda Adminduk juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi warga yang tidak melaporkan perubahan data atau peristiwa penting dalam batas waktu tertentu,” tutupnya.



