Dari hasil penyelidikan, Jaksa memperoleh data dan fakta yang menyatakan bahwa pada anggaran BLUD tahun 2021 dan 2022 terdapat dana penanganan pandemi Covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp3 miliar.
Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kejari Nunukan Periksa 30 Perusahaan Rekanan
