Untuk mengungkap dugaan tindak pidana, jaksa penyidik telah meminta 12 orang ASN RSUD untuk memberikan keterangan terkait penggunaan BLUD tahun 2021-2022 yang salah satunya bendahara RSUD Nunukan.
Penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran di RSUD, dimulai sejak 22 November 2023 dan saat ini, tim penyidik tengah mengembangkan alat-alat bukti dugaan pidana.
Dari hasil penyelidikan, Jaksa memperoleh data dan fakta yang menyatakan bahwa pada anggaran BLUD tahun 2021 dan 2022 terdapat dana penanganan pandemi Covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp3 miliar.