Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kejari Nunukan Periksa 30 Perusahaan Rekanan

oleh -266 views
oleh
Kasi Pidsus Kejari Nunukan (Liputankaltara)

Ricky menjelaskan, pemeriksaan pihak perusahaan sangat penting bagi penyidik untuk pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Covid 19 yang bersumber dari BLUD RSUD Nunukan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih

Untuk itu, penyidik meminta masing-masing perusahaan memberikan penjelasan mekanisme sistem pembelanjaan serta nilai pembelian barang dan jasa, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

“Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perusahaan nantinya disinkronkan dengan keterangan pejabat yang bertanggung jawab pada keuangan di RSUD,” bebernya.

Tahapan pemeriksaan selanjutkan akan difokuskan pada internal RSUD Nunukan dan meminta keterangan dari pemerintah daerah yang secara aturan tentunya mengetahui sistem kerja pengelolaan manajemen rumah sakit.

“Dari keterangan RSUD dan Pemkan Nunukan itulah, jaksa penyidik akan membuat kesimpulan siapa-siapa bertanggungjawab disitu,” terangnya.

Diberikan sebelumnya. jaksa penyidik Kejari Nunukan tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun 2021 dan 2022 yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar.

Untuk mengungkap dugaan tindak pidana, jaksa penyidik telah meminta 12 orang ASN RSUD untuk memberikan keterangan terkait penggunaan BLUD tahun 2021-2022 yang salah satunya bendahara RSUD Nunukan.

Penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran di RSUD, dimulai sejak 22 November 2023 dan saat ini, tim penyidik tengah mengembangkan alat-alat bukti dugaan pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.