NUNUKAN.LIPUTANKALTARA – Penyelidikan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, tahun 2021-2022 terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi dari perusahaan rekanan pengadaan barang dan jasa.
“Kita sudah jadwalkan pemanggilan pihak perusahaan rekaman yang bekerjasama dengan RSUD Nunukan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Ricky Rangkuti, Senin (19/02/2024).
Jumlah rekanan pengadaan barang dan jasa yang dikirimkan surat panggilan pemeriksaan sebanyak 30 perusahaan yang tersebar di sejumlah daerah luar, seperti kota Tarakan, Tanjung Selor, kota Balikpapan dan daerah lainnya.
Masing-masing rekanan diminta hadir sesuai jadwal undangan pemeriksaan, dan apabila berhalangan, dapat segera menginformasikan agar buatkan jadwal ulang menyesuaikan kesiapan waktu.
“Dari 30 perusahaan barang dan jasa itu, hanya satu perusahaan berdomisili di Kabupaten Nunukan,” sebutnya.
Keberadaan pihak rekanan yang berada di luar Kabupaten Nunukan sedikit memperlambat proses pemeriksaan, karena itu, jaksa penyidik berupaya mengefektifitaskan waktu pemeriksaan paling lama 2 minggu.
Sejumlah perusahaan yang bekerjasama dengan RSUD Nunukan bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa meliputi banyak hal seperti, pengadaan obat-obatan dan pengadaan peralatan alat kesehatan.
“Semua perusahaan sudah menyampaikan kesiapan untuk hadir dalam pemeriksaan, tinggal kami menyusun waktu kehadiran mereka,” tuturnya.