NUNUKAN.LK – Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama tim Patroli Samapta Polres Nunukan, menangkap dua pelaku pencurian di sebuah pabrik pengolahan aspal hotmix di Jalan Tanjung Batu RT 018, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Rabu (29/07/2025).
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan, pelaku pencurian masing-masing AC (22) dan AR (22). Keduanya merupakan warga Sei Fatimah, Kecamatan Nunukan, dan pernah terjerat kasus pidana di tahun 2023 – 2024.
“Pelaku AC residivis perkara pengeroyokan tahun 2023 dan perkara penadahan tahun 2024, adapun AR residivis perkara penadahan tahun 2024,” kata Sunarwan, Kamis (31/08/2025).
Perkara pencurian dilaporkan oleh MS pekerja dibagian Asphalt Mixing Plant (AMP) atau alat pengolahan aspal milik pengusaha lokal Nunukan, H. Hamka, warga Jalan Fatahillah Rt. 010 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
MS yang ditugaskan menjaga pada Selasa 29 Juli 2025 sekitar 06.00 wita bermaksud mematikan lampu gudang. Namun sesampai di gudang, pelapor merasa curiga melihat pintu tempat penyimpanan ACCU atau aki genset sudah terbuka.
Melihat hal mencurigakan, MS bergegas mengecek gudang dan ternyata 3 unit ACCU genset besar 150 watt beserta bor besi dan 1 unit dinamo pompa solar sudah tidak berada ditempatnya.
“Pemilik pabrik pengolahan aspal mengaku mengalami kerugian belasan juta atas hilangnya sejumlah barang,” sebut Sunarwan.
Korban yang merasa keberatan melaporkan perkara ke Polsek Nunukan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan olah tempat perkara melibatkan tim patroli Samapta Polres Nunukan.
Tidak butuh waktu lama, Polisi langsung mendapati dua orang pria sedang membongkar atau menghancurkan accu. Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan Polisi yang kemudian diamankan untuk diminta keterangan.
“Keduanya mengaku bernama AC dan AR, mereka mendapatkan accu dengan cara mencuri di pabrik pengolahan aspal panas,” tuturnya.
Keterangan keduanya langsung disimpulkan oleh penyidik sebagai pelaku pencurian di pabrik pengolahan aspal di Jalan Tanjung Baru Nunukan, karena barang bukti dan peristiwa kejadian serupa dengan laporan perkara.
Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci inggris, 1 unit dinamo pompa solar merk delta, 1 unit mesin bor merk Hitachi, 1 buah Accu 150 watt dan 1 karung serpihan timah accu.
“Pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHPidana tentang pencurian,” bebernya.




