Dua Residivis di Nunukan Ditangkap Mencuri di Pabrik Pengolahan Aspal Hotmix

oleh -175 views
oleh
Dua pelaku pencurian di pabrik pengolahan aspal jalan Tanjung Batu Nunukan

NUNUKAN.LK – Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama tim Patroli Samapta Polres Nunukan, menangkap dua pelaku pencurian di sebuah pabrik pengolahan aspal hotmix di Jalan Tanjung Batu RT 018, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Rabu (29/07/2025).

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan, pelaku pencurian masing-masing AC (22) dan AR (22). Keduanya merupakan warga Sei Fatimah, Kecamatan Nunukan, dan pernah terjerat kasus pidana di tahun 2023 – 2024.

“Pelaku AC residivis perkara pengeroyokan tahun 2023 dan perkara penadahan tahun 2024, adapun AR residivis perkara penadahan tahun 2024,” kata Sunarwan, Kamis (31/08/2025).

Perkara pencurian dilaporkan oleh MS pekerja dibagian Asphalt Mixing Plant (AMP) atau alat pengolahan aspal milik pengusaha lokal Nunukan, H. Hamka, warga Jalan Fatahillah Rt. 010 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.

MS yang ditugaskan menjaga pada Selasa 29 Juli 2025 sekitar 06.00 wita bermaksud mematikan lampu gudang. Namun sesampai di gudang, pelapor merasa curiga melihat pintu tempat penyimpanan ACCU atau aki genset sudah terbuka.

Melihat hal mencurigakan, MS bergegas mengecek gudang dan ternyata 3 unit ACCU genset besar 150 watt beserta bor besi dan 1 unit dinamo pompa solar sudah tidak berada ditempatnya.

“Pemilik pabrik pengolahan aspal mengaku mengalami kerugian belasan juta atas hilangnya sejumlah barang,” sebut Sunarwan.

No More Posts Available.

No more pages to load.