“Bagi ASN terpidana kasus narkoba dapat dikenakan sanksi pemberhentian sebagai ASN sebagaimana penjelasan PP No. 94 Tahun 2021, Pasal 8, Ayat 4, Huruf c,” jelasnya.
Terpisah, Kepala BNNK Nunukan, Anton Suryadi Siagian mengatakan oknum ASN Satpol PP Nunukan diamankan dalam operasi tangkap tangan bulan November 2025 dengan hasil pemeriksaan urine positif narkoba.
“Dilokasi penangkapan tidak ditemukan narkoba dan alat hisap bong, tapi hasil tes urine HA positif,” bebernya.
Atas alasan itulah, HA kemudian direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi atas pembiayaan berangkat dan pulang ditanggung sendiri. Adapun hal lainnya menyangkut pelanggaran disiplin diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Siapa saja meminta direhabilitasi pasti kami penuhi selama ketentuan syarat terpenuhi,” tutupnya.


