“BNNK Nunukan hanya merekomendasikan pemohon assesmen layak atau tidak direhabilitasi, selanjutnya urusan rehabilitasi menjadi kewenangan penyidik kepolisian,” jelasnya.
Zainal menuturkan, masa waktu rehabilitasi rawat inap sendiri tergantung tingkat kecanduan antara 3 bulan sampai 6 bulan dan selama menjalani rehabilitasi, kebutuhan hidup menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kemudian, jika kemudian hari ditemukan pemohon asesmen ternyata tidak hanya pemakai/pecandu melainkan pengedar, maka rekomendasi dapat dibatal, sebagaimana PP Nomor 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu narkoba.
“Ini penting diketahui pemohon rehabilitasi, tolongan jangan berbohong, pengedar sindikat sabu jangan mengaku korban atau pecandu,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN dokter gigi dan staf kelurahan di Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi berkaitan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu ‘Paket Hemat’ yang dibelinya seharga Rp 300.000.
Pelaku diamankan Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 13.05 Wita di Jalan Angkasa RT 10 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Nunukan dengan barang bukti seberat 0,09 gram, terselip di saku sepeda motor Suzuki Gleds milik tersangka.
FD mendapatkan sabu dengan cara meminta NB untuk membeli dari seseorang yang telah lama dikenalnya. Kedua oknum ASN Pemkab Nunukan itu rencananya hendak memakai sabu bersama-sama.