Dua ASN Nunukan Tersangka Sabu Direkomendasikan Rehabilitasi

oleh -2,183 views
oleh
Oknum ASN dokter gigi dan staf kelurahan tersangka sabu (foto : Istimewa)

NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara, tersangka pengguna narkotika jenis sabu telah menyelesaikan masa asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan.

“Asessmennya sudah selesai dan sesuai aturan BNNK mengeluarkan surat rekomendasi rehabilitasi kepada penyidik Polres Nunukan, kata Humas BNN Nunukan Zainal Arifin, Jumat (26/042024).

ASN yang menjadi asesmen adalah FD (37) berstatus dokter gigi di Puskesmas Sebuku dan NB (43) staf kantor Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan. Keduanya diamankan 11 Maret 2024 di Jalan Angkasa RT 10 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan,

Pengajuan asesmen dimohonkan oleh tersangka dengan asumsi barang bukti sabu di bawah 1 gram dan dikonsumsi sendiri sebagaimana syarat ketentuan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010.

“Asesmen itu berfungsi untuk menilai seberapa besar tingkat kecanduan terhadap narkotika dan syarat utama asesmen haruslah korban pengguna,” sebutnya.

Pengajuan rehabilitasi seorang pecandu narkotika dapat dilakukan dengan dua cara, yakni voluntary sukarela permintaan sendiri dan compulsary seseorang yang sedang berkasus hukum seperti dilakukan pada FD dan NB.

Namun, sebelum tahapan rehabilitasi disetujui, tim asesmen hukum dan medis terdiri dari psikolog dan dokter melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk memastikan pemohon benar-benar sebagai korban pengguna bukan sebagai bandar sabu.

No More Posts Available.

No more pages to load.