DPRD Nunukan Usir Perwakilan BPTD III Kaltara Saat RDP Lakalaut Speedboat

oleh -864 views
oleh
Staf perwakilan BPTD Kaltara di Nunukan meninggalkan ruang pertemuan DPRD Nunukan

NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan usir staf perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) III Kalimantan Utara (Kaltara) saat berlaangsungnya pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kecelakaan laut speedboat di perairan Tinabasan Nunukan.

RDP yang dipimpin ketua Komisi I DPRD Nunukan Saddam Husein awalnya mendengarkan penjelasan tugas Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, SKOP Nunukan dan BPTD Kaltara, terhadap kewenangan penerbitan izin berlayar kapal termasuk speedboat dibawah 7 gross tonnage (GT).

Kekesalan sejumlah anggota DPRD Nunukan disuarakan sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur yang menilai BPTD seolah-olah lepas tangan dan tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan.

“Tadi kita sudah dengar penjelasan KSOP dan Dishub bahwa penerbitan izin berlayar dan lainnya kapal dibawah 7 GT kewenangan BPTD,” sebutnya.

Mansur menerangkan persoalan penerbitan perizinan dan kelengkapan lainya kapal 7 GT pernah dibahas dalam hearing DPRD Nunukan tahun 2020 perihal pelayaran illegal speedboat di perairan Kabupaten Nunukan.

Pemilik speedboat kesulitan mengurus izin kapal dan speedboat dikarenakan BPTD III Kaltara di Nunukan memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Alasan ini tidak kunjung diperbaiki hingga tahun 2025.

“BPTD Kaltara hanya mengurus staf yang tidak berkompeten hadir disini, alasannya pimpinan berhalangan hadir, kalau begini kalian keluar dari ruang rapat,” tutur mansur.

No More Posts Available.

No more pages to load.