“Saya tanya sekali lagi kepada Dishub, KSOP dan BPTD. Siapa yang bertanggung jawab atas insiden kecelakaan ini, Kami ini heran semua instansi merasa tidak berwenang,” sebutnya.
Kepala KSOP Nunukan, Kosasi menjelaskan kewenangan keselamatan pelayaran termasuk didalamnya surat izin berlayar, sertifikat kapal dan lainnya telah diserahkan oleh Dirjen Laut Kementerian perhubungan ke Dirjen Darat.
Bersamaan peralihan tugas, KSOP secara otomatis menyerahkan kewenangan penerbitan perizinan kapal dibawah 7 GT ke Dishub Nunukan, sedangkan kapal diatas 7 GT diambil alih oleh BPTD Kaltara.
“Pengawasan keselamatan khusus speedboat sudah diserahkan ke Dirjen Darat dalam hal ini BPTD di tahun 2020,” bebernya.
Pelepasan kewenangan ini berlaku pula untuk pengawasan kapal motor berukuran besar seperti kapal feri Manta jurusan Nunukan – Tarakan, Nunukan – Sebatik dan Nunukan – Sei Menggaris.
Meski tidak memiliki kewenangan, KSOP dalam beberapa kesempatan bersama Lanal dan Polres Nunukan tetap memberikan himbauan kepada motoris speedboat dan penumpang regular agar selalu mengenakan jaket penampung.
“Saya sudah minta ke motoris speedboat pakai jaket penampungnya, tapi mereka jawab dekat aja ini menyeberang dari Nunukan ke Sebatik,” ungkapnya.


