Perdebatan rapat semakin sengit ketika bagian kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Taka, Andi Darwin, dalam hal pengangkatan karyawan berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007.
Dimana dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 menjelaskan bahwa Direktur Perumda air Minum Tirta Taka berwenang mengangkat dan memberhentikan serta menetapkan pegawai PDAM sesuai peraturan perundangan dan peraturan PDAM.
“Pengertian Direktur Perumda memiliki hak veto mutlak sangat salah, Perumda adalah perusahaan daerah yang dapat diawasi oleh DPRD dan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Nunukan asal Kecamatan Lumbis, Donal menyampaikan protes terhadap kebijakan Perumda Air Minum Tirta Taka yang membatasi penerimaan karyawan hanya untuk wilayah perkotaan.
“Kalau buka lowongan kerja sebarkan di media massa, umumkan syarat dan apa kriterianya, jangan seperti ini semua dilaksanakan tertutup,” ungkapnya.
Akibat tidak transparannya penerima karyawan, muncul dugaan-dugaan bahwa 12 karyawan baru tersebut bagian dari keluarga para pejabat Perumda Air Minum. Selain itu bagaimana nasib anak-anak muda yang berdomisili di pedalaman Nunukan.
Pembatasan penerimaan karyawan khusus wilayah lingkup perkotaan Nunukan sangat merugikan warga di pedalaman, padahal semua warga butuh makan dan minum serta mencari pekerjaan yang layak.
“Bagaimana nasib warga di pedalaman. Mereka juga berhak mendaftar di perusahaan pemerintah. Bukan keluarga kalian saja yang berhak bekerja,’’ kesalnya.



