DPRD Nunukan Tetapkan Empat Raperda Jadi Perda Tahun 2026

oleh -
oleh
Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah dan Wakil ketua II DPRD Nunukan, Hj. Andi Mariyati menerima dokumen empat Raperda

NUNUKAN.LK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan dan satu Raperda usulan pemerintah menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2026

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hamsing dalam rapat paripurna yang digelar Senin (02/03/2026) mengatakan pembahasan Raperda telah dilakukan bersama pemerintah daerah pada 5 November 2025

Adapun tiga Raperda inisiatif dewan adalah Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Perubahan Perda disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan lingkungan serta situasi keberadaan keberadaan penduduk,” kata Hamsing, Senin (02/03/2026).

Hamsing menerangkan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh dikarenakan regulasi lama tidak relevan lagi dengan perkembangan administrasi pemerintah dan pembagian kecamatan di Krayan.

Perubahan Perda hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh sebagai konsekuensi pemekaran atas wilayah administratif Kecamatan Krayan yang dihuni oleh masyarakat hukum adat Lundayeh

“Pengakuan, perlindungan hak dan pemberdayaan atas masyarakat hukum adat sangat penting dalam menjaga keberlanjutan budaya dan tradisi kelompok adat,” sebutnya.

Terhadap perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Nunukan menilai perlu dilakukan revisi aturan guna mewujudkan masyarakat hukum adat yang aman.

Perubahan Perda ini menjadi bukti komitmen bersama dalam rangka pengakuan hak- hak masyarakat hukum adat selama masih hidup serta penghormatan atas identitas budaya, hak masyarakat tradisional di Kabupaten Nunukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.