“Tumbuh berkembangnya kelompok masyarakat adat harus disesuaikan dengan harkat dan martabat manusia dalam mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminasi,” tuturnya.
Adapun Perda tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum diharapkan dapat menjamin terpenuhinya hak bagi fakir miskin untuk mendapatkan akses keadilan dalam proses peradilan baik litigasi maupun non-litigasi.
DPRD Nunukan secara khusus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Nunukan yang telah melahirkan Perda tentang pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam dan Desa Tembaring.
Kerja keras pemerintah daerah menyusun Perda pembentukan tiga desa merupakan wujud nyata komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan penguatan identitas masyarakat kabupaten nunukan.
“Kami minta pembahasan hal penting lainnya dalam pembentukan desa melibatkan masyarakat dan tokoh adat agar aspiratif sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal,” tutupnya.



