Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan sarana pendukung seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), layanan terpadu, pendampingan hukum, serta rehabilitasi bagi korban kekerasan, untuk mempercepat penanganan kasus dan pemulihan korban.
Dalam kesempatan itu Gimson juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan.
Menurutnya, keberanian melapor merupakan upaya untuk memutus rantai kekerasan dan memastikan korban mendapatkan keadilan.
“Melindungi perempuan dan anak bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga panggilan kemanusiaan. Mari kita wujudkan Nunukan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.



