NUNUKAN.LK – Monitoring Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan terhadap LKPj Bupati Nunukan tahun 2025, menemukan kejanggalan sejumlah proyek salah satunya pembangunan musholla SDN 03, Kecamatan Nunukan Selatan.
“Saya tidak tahu berapa nilai proyek karena tidak terpasang papan plang proyek, tapi intinya pekerjan pembangunan musholla mengecewakan,” kata Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa, Senin (27/04/2026).
Rahma menerangkan, sejumlah anggota DPRD Dapil II Nunukan yang melaksanakan monitoring terheran-heran melihat kualitas pekerjaan fisik musholla, terutama konstruksi semen bagian dinding dan atap.
Lapisan campuran semen pada plesteran dinding mudah terkelupas meski hanya di garuk-garuk menggunakan tangan kosong. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh campuran pasir terlalu banyak tidak sebanding dengan semen.
“Entah campuran pasirnya berapa dan semennya berapa itu, masa plesteran dinding kena garukan tangan saja rontok, ngak habis pikir kami,” bebernya.
DPRD Nunukan akan membawa persoalan ini dalam rapat pembahasan hasil monitoring LKPj bersama instansi terkait, Rahma juga mengaku sudah meminta instansi terkait yakni Dinas Pendidikan (Disdik) untuk bertanggungjawab.
Rendahnya kualitas pekerjaan pembangunan musholla SDN 03 Nunukan Selatan, menandakan lemahnya pengawasan dari instansi terkait dalam merealisasikan program sesuai perencanaan.
“Anehnya lagi, Disdik Nunukan sudah membayar pekerjaan 100 persen, padahal kualitas pekerjaan sangat buruk dan belum rampung,” ucapnya.
Tidak hanya soal plesteran dinding dengan kualitas buruk, Rahma menyoroti atap dak beton yang tidak dilapisi plesteran dengan baik, sehingga ketika musim hujan air menetes membasahi bangunan dalam musholla.
Pihak kontraktor harus mengerjakan ulang pekerjaan sesuai standar dan dalam waktu dekat DPRD akan kembali melakukan kunjungan ke musholla untuk memastikan pembangunan rampung sesuai standar.
“Untuk musholla biarlah diperbaiki saja, tapi pekerjaan lain yang rusak tidak usah diperbaiki, kalau mau proses hukum silahkan,” bebernya.
Rahma mengingatkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki pekerjaan fisik diminta tidak melakukan pembayaran 100 persen apabila progress pekerjaan belum rampung sesuai kontrak kerja.
Masing-masing OPD jangan terburu-buru menyelesaikan pembayaran dengan alasan mengejar batas waktu masa kerja. Pekerjaan yang tidak rampung sesuai waktu dapat diperpanjang dengan perjanjian denda.
“Saya kesal, kenapa terlalu cepat dibayar proyek itu, sudah jelas pekerjaan belum selesai dengan kualitas rendah,” ungkapnya.


