DPRD Nunukan : Revisi Perda Pajak dan Retribusi Harus Mempertimbangkan Geografis Wilayah

oleh -
oleh
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono

NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan, Andi Mulyono meminta pemerintah daerah segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah, sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Revisi Perda ini dinilai penting karena mengingat masih banyak potensi pendapatan yang belum tergarap secara maksimal,” kata Mulyono, Sabtu (14/06/2025).

Mulyono menerangkan, revisi terhadap setiap Perda harus mempertimbangkan kondisi geografis dan karakteristik wilayah perbatasan agar nantinya mampu menjawab ekonomi lintas batas.

Barang-barang Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Nunukan, tanpa dikenakan kontribusi pajak dan retribusi, hal ini merugikan daerah karena hanya menanggung dampak lingkungan seperti sampah,”

“Perda harus mengakomodir kewenangan khusus bagi daerah perbatasan agar mampu menarik pajak dan retribusi dari aktivitas ekonomi lintas negara,” ucapnya.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, ini juga menyoroti maraknya pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab yang tidak memiliki dasar hukum, praktik ini merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Untuk itu, dirinya berharap adanya diskresi presiden atau regulasi pusat agar Pemerintah Nunukan, diberikan keleluasaan menyusun Perda khusus pemungutan pajak dan retribusi lintas batas di wilayah perbatasan.

“Pungutan ilegal harus dihentikan. Perda yang kuat akan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak daerah atas potensi PAD,” tegasnya.

Sebagai daerah kepulauan, sektor transportasi laut dan darat seharusnya menjadi sumber retribusi potensial, seperti aktivitas logistik melalui pelabuhan dan truk pengangkut barang perlu dimasukkan dalam skema pemungutan yang sah.

“Transportasi darat dan laut bisa menghasilkan retribusi besar jika dikelola dengan mekanisme legal dan transparan,” tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.